Pria ini Diminta Cabuli Seorang Gadis oleh Istrinya Sendiri


Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IK (16), yang dilakukan Tarkum (51), warga Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, masih didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Kamis (20/2).

Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena disuruh oleh istrinya, Siti Saefuroh (30).

"Istri saya tuh ngomong, ayah biar bisa bergairah sana iseng-iseng main sama cewek. Terus saya jawab lah cewek siapa, saya sudah tua sudah aki-aki siapa yang mau? Terus saya tanya lagi, ceweknya mau gak? Dia jawab ya mau lah," kata Tarkum saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes.

Setelah menawarkan bermain dengan cewek, lanjut Tarkum, sang istri kemudian mengajak korban IK ke rumah untuk dikenalkan dengan tersangka. Setelah berkenalan, istrinya keluar rumah meninggalkan korban bersama tersangka.


"Saya bilang ke dia (korban), kalau saya gituan nanti disalahin. Terus dia jawab, enggak lah, kan saya kesini yang ngajak mbak (istri tersangka). Udah gak papa," katanya.

Saat pertemuan pertama, tersangka berupaya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Namun, di hari kemudian tersangka akhirnya berhasil mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang ada di samping rumahnya. Bahkan, saat tersangka melakukan pencabulan, justru sang istri juga meminta untuk digaulinya.

"Istri saya malah minta main bertiga. Katanya cari hiburan, biar bergairah main bertiga," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap tersangka mengancam akan menyantet korban jika melaporkan kepada orang tuanya. Bahkan, melalui istrinya, tersangka selalu memberikan uang, mulai dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap melakukan aksinya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp 5 juta.