Seperti China, Motor Mau Dilarang di Jalan Raya Kecuali di Atas 250cc
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa mengungkapkan wacana yang cukup kontroversi dalam mengatasi kemacetan di jalan raya. Yakni, membatasi kepemilikan roda dua atau sepeda motor.
Pernyataan Nurhayati tersebut dikemukakan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mewacanakan pembatasan kepemilikan motor. Lebih spesifikasinya, dia mengatakan harus adanya aturan mengenai area mana saja yang boleh dilintasi sepeda motor.
Nurhayati berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, salah satunya China. Di mana, tak ada motor yang melintas di jalan nasional, terkecuali motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250cc," kata Nurhayati seperti dilansir dari situs resmi DPR.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," lanjutnya.
Akan tetapi, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat luas.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," papar Nurhayati.