Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp24 Juta
Marka kejut atau speed bump, atau yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Polisi Tidur kerap ditemukan di berbagai jalanan. Khususnya komplek perumahan guna membatasi kecepatan kendaraan yang lewat demi keamanan pengguna jalan.
Untuk bentuk dna ukurannya pun bermacam-macam, mulai dari landai atau cukup tinggi. Masing-masing dibuat oleh warga sesuai dengan pertimbangan kebutuhan.
Karena ukuran dan jumlahnya tidak standar dengan yang sudah ditetapkan, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehadiran polisi tidur. Terutama, di jalan-jalan kecil yang kerap dilalui kendaraan bermotor.
Nah, perlu dicatat bila warga sebenarnya tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Hal itu tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol. Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Permenhub tersebut juga mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Jika para pengguna jalan merasa bahwa ada polisi tidur yang tidak sesuai standar, maka mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
Sementara, sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.
Ukuran Polisi Tidur
Untuk spesifikasi polisi tidur sendiri yang sesuai aturan. Polisi tidur yang melintang dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 12 cm, lebar bagian atas minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
Selain itu, kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiringan pewarnaa ke kanan sebesar 30 - 45 derajat. Seperti yang tertuang pasal 3 ayat 3 Jo. Pasal 40 ayat 1 Permenhub 82/2018.
Jika yang berbentuk penampang melintang untuk dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 5 - 9 cm, lebar total 35 - 39 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018.
Ketida yang berbentuk penampang melintang dan dipasang di jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
Untuk membuat speed table, berikut adalah spesifikasinya: Tinggi maksimal 8 - 9 cm, lebar bagian atas minimal 660cm dan kelandaian maksimal 15 persen. Tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) jo. Pasal 40 ayat (3) Permenhub 82/2018. Sebagai catatan, polisi tidur juga wajib diberi kombinasi warna kuning atau puth berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm.