Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum Mantan Pacarnya
Seorang pemuda berinisial MTH (20), warga Sumenep, Madura, diamankan polisi setelah diduga menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kasus penyebaran konten porno tersebut terungkap setelah korban berinisial MN (16), geram ketika mengetahui video mesumnya dengan tersangka tersebar di media sosial.
Terlebih, tersangka juga sempat mengirimkan capture foto video panas itu kepada korban.
"Dari situlah korban MN melaporkannya ke polisi," katanya seperti dilansir dari TribunJabar.id, Jumat (27/3/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban itu karena merasa sakit hati.
Sebab, setelah berpacaran selama dua tahun justru korban memutuskannya.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku selama berpacaran dengan korban tersebut sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat berhubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kasus penyebaran konten porno tersebut terungkap setelah korban berinisial MN (16), geram ketika mengetahui video mesumnya dengan tersangka tersebar di media sosial.
Terlebih, tersangka juga sempat mengirimkan capture foto video panas itu kepada korban.
"Dari situlah korban MN melaporkannya ke polisi," katanya seperti dilansir dari TribunJabar.id, Jumat (27/3/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban itu karena merasa sakit hati.
Sebab, setelah berpacaran selama dua tahun justru korban memutuskannya.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku selama berpacaran dengan korban tersebut sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat berhubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.