Ini Dua “Kartu” Jokowi untuk Masyarakat Hadapi Corona
Pemerintah RI menetapkan virus corona dari Wuhan, China sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu (01/04/2020) menyampaikan program yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat lapisan bawah. Program pertama adalah Program Keluarga Harapan(PKH), keluarga penerima manfaat.
Jokowi menyebut PKH akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai bulan April 2020.
“Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan,” ujar Jokowi.
Program ketiga adalah tentang Kartu Prakerja. Jokowi menyebut anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Kemudian, program selanjutnya adalah tentang tarif listrik. Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon lima puluh persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujar Jokowi.
Program kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (WhatsApp, red.). Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” tutupnya.
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu (01/04/2020) menyampaikan program yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat lapisan bawah. Program pertama adalah Program Keluarga Harapan(PKH), keluarga penerima manfaat.
Jokowi menyebut PKH akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai bulan April 2020.
“Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan,” ujar Jokowi.
Program ketiga adalah tentang Kartu Prakerja. Jokowi menyebut anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Kemudian, program selanjutnya adalah tentang tarif listrik. Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon lima puluh persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujar Jokowi.
Program kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (WhatsApp, red.). Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” tutupnya.